MALANG, iNews.id - Wali Kota Malang Sutiaji didenda Rp25 juta setelah diputuskan bersalah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Keputusan itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang, Selasa (12/10/2021).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang Aulia Reza Utama mengatakan, Wali Kota Sutiaji diberikan denda sebesar Rp25 juta, jika tidak membayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 15 hari.

Wali Kota Malang Diduga Melanggar PPKM, Warga Protes Sambil Bawa Tumpeng
"Untuk Pak Sutiaji, dijatuhkan hukuman denda Rp 25 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama 15 hari," kata Reza Utama.
Selain Sutiaji, hakim juga memutuskan bersalah kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso dan Kepala Bagian (Kabag) Umum Arif Satyawan. Keduanya pun dijatuhi denda masing uang tunai Rp15 juta atau kurungan 10 hari untuk Sekda Kota Malang.

Viral Rombongan Sepeda Wali Kota Malang Masuk Tempat Wisata, Polisi: Kami Selidiki
Sementara untuk Kabag Umum Arif Satyawan dijatuhi hukuman denda Rp10 juta atau kurungan penjara selama delapan hari.
"Pada intinya, isi dari putusan itu, mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Pasal 49," ungkap Reza.
Dia menambahkan, sejauh ini Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang baru menerima limpahan dari pihak kepolisian soal pelanggaran PPKM tersebut. Namun, jika ada pelimpahan yang lain, pihaknya akan menyidangkan kasus tersebut.
"Untuk saat ini yang dilimpahkan tiga. Jika memang ada yang lain, kita akan sidangkan. Karena kami tidak bisa menolak perkara yang dilimpahkan kepada kami," ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki













