MALANG, iNews.id - Wali Kota Malang Sutiaji didenda Rp25 juta setelah diputuskan bersalah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Keputusan itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang, Selasa (12/10/2021).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang Aulia Reza Utama mengatakan, Wali Kota Sutiaji diberikan denda sebesar Rp25 juta, jika tidak membayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 15 hari.

Wali Kota Malang Diduga Melanggar PPKM, Warga Protes Sambil Bawa Tumpeng
"Untuk Pak Sutiaji, dijatuhkan hukuman denda Rp 25 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama 15 hari," kata Reza Utama.
Selain Sutiaji, hakim juga memutuskan bersalah kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso dan Kepala Bagian (Kabag) Umum Arif Satyawan. Keduanya pun dijatuhi denda masing uang tunai Rp15 juta atau kurungan 10 hari untuk Sekda Kota Malang.

Viral Rombongan Sepeda Wali Kota Malang Masuk Tempat Wisata, Polisi: Kami Selidiki
Sementara untuk Kabag Umum Arif Satyawan dijatuhi hukuman denda Rp10 juta atau kurungan penjara selama delapan hari.
"Pada intinya, isi dari putusan itu, mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Pasal 49," ungkap Reza.
Dia menambahkan, sejauh ini Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang baru menerima limpahan dari pihak kepolisian soal pelanggaran PPKM tersebut. Namun, jika ada pelimpahan yang lain, pihaknya akan menyidangkan kasus tersebut.
"Untuk saat ini yang dilimpahkan tiga. Jika memang ada yang lain, kita akan sidangkan. Karena kami tidak bisa menolak perkara yang dilimpahkan kepada kami," ujarnya.
Menanggapi putusan tersebut, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan akan mengikuti putusan hakim terkait kasus pelanggaran PPKM tersebut.
"Saya menjadi warga negara, tidak ada bedanya dengan yang lain. Apa yang sudah diputuskan akan kita laksanakan," katanya.
Sebelumnya diberitakan sebuah video viral jajaran Pemkot Malang bersepeda dan diduga memaksa memasuki Pantai Kondang Merak, yang tutup imbas penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Malang. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu pagi 19 September 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
Terlihat dalam video Wali Kota Malang Sutiaji, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso dan jajaran pejabat Pemkot Malang lainnya turut bersepeda ke Pantai yang berada di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang ini.
Gowes tersebut pun berujung laporan Jaringan Aliansi Aktivitis Malang Raya (JAASMARA) pada Senin sore 20 September 2021.
Beberapa hari kemudian, sejumlah ASN mulai dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang Heru Mulyono juga terlihat di Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan.
Editor: Kastolani Marzuki













