Kejari Ngawi Dalami Dugaan Mark Up Program Kejar Paket C di Dinas Pendidikan
NGAWI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi mendalami dugaan mark up Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik pada program kejar paket C 2019/2020 di Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi. Kejari menduga program yang dilaksanakan lewat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) menggunakan data peserta fiktif.
Kasintel Kejari Ngawi, David Nababan mengatakan, sudah ada tujuh PKBM yang dimintai keterangan mengenai proses verifikasi data peserta yang diberikan Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi saat itu.
"Benar kita tengah mendalami kasus ini. Karena ada uang negara yang diperuntukan untuk peserta Kejar Paket C, dan sudah ada tujuh lembaga PKBM yang sudah kita mintai keterangan" kata David, Selasa (20/4/2021).
David mengatakan, pendalaman dugaan mark up dana tersebut dilakukan atas laporan masyarakat. "Namun, kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh dan terbuka karena masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari adanya MoU antara Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Kabupaten Ngawi untuk mengatasi angka putus sekolah di kabuparen Ngawi. Kesepakatanya, Dinas sosial menyiapkan calon peserta kejar Paket C. Sedangkan Dinas Pendidikan mempersiapkan lembaga belajarnya (PKBM).
Dari hasil pendaftaran yang didapat oleh dinas sosial dari masyarakat yang terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH), sebanyak 1006 calon peserta Kejar Paket C.
Kemudian oleh Dinas Pendidikan Ngawi data pendaftaran calon peserta disebar ke delapan PKBM dan dinyatakan sebagai siswa untuk mendapatkan materi pembelajaraan dan berhak mengikuti Kejar Paket C pada tahun ajaran 2019/2020.
Editor: Ihya Ulumuddin