2 Pelaku Illegal Logging di Ngawi Ditangkap, Ratusan Kayu Jati Disita
NGAWI, iNews.id - Satreskrim Polres Ngawi, Jawa Timur bersama Polisi Hutan (Polhut) menangkap dua pelaku sekaligus penadah kayu jati hasil illegal logging atau pembalakan liar. Kedua pelaku yakni Slamet Riyadi (43), warga Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren, Ngawi dan Sudirlan (54), warga Desa Mendiro, Kecamatan Ngrambe, Ngawi.
Penangkapan dilakukan di rumah penadah kayu jati dan sempat diwarnai isak tangis keluarga. Namun, petugas tetap menciduk pelaku karena terbukti menyimpan kayu jati hasil penebangan liar di kawasan hutan Perhutani Kecamatan Widodaren.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita 553 gelondongan dan batang kayu jati olahan berbagai ukuran, dua gergaji tangan, pecok, satu unit mobil serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi mereka.
Editor: Kurnia Illahi