get app
inews
Aa Text
Read Next : Raker Dinas Pendidikan, Komisi IV DPRD Badung Bahas Status 394 Guru dan Sekolah Rusak

Kejari Ngawi Dalami Dugaan Mark Up Program Kejar Paket C di Dinas Pendidikan 

Selasa, 20 April 2021 - 10:49:00 WIB
Kejari Ngawi Dalami Dugaan Mark Up Program Kejar Paket C di Dinas Pendidikan 
Kantor Kejari Ngawi (Foto: iNews.id/Asfi Manar)

NGAWI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi mendalami dugaan mark up Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik pada program kejar paket C 2019/2020 di Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi. Kejari menduga program yang dilaksanakan lewat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) menggunakan data peserta fiktif. 

Kasintel Kejari Ngawi, David Nababan mengatakan, sudah ada tujuh PKBM yang dimintai keterangan mengenai proses verifikasi data peserta yang diberikan Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi saat itu.

"Benar kita tengah mendalami kasus ini. Karena ada uang negara yang diperuntukan untuk peserta Kejar Paket C, dan sudah ada tujuh lembaga PKBM yang sudah kita mintai keterangan" kata David, Selasa (20/4/2021). 

David mengatakan, pendalaman dugaan mark up dana tersebut dilakukan atas laporan masyarakat. "Namun, kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh dan terbuka karena masih dalam proses penyelidikan," ujarnya. 

Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari adanya MoU antara Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Kabupaten Ngawi untuk mengatasi angka putus sekolah di kabuparen Ngawi. Kesepakatanya, Dinas sosial menyiapkan calon peserta kejar Paket C. Sedangkan Dinas Pendidikan mempersiapkan lembaga belajarnya (PKBM).

Dari hasil pendaftaran yang didapat oleh dinas sosial dari masyarakat yang terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH), sebanyak 1006 calon peserta Kejar Paket C.

Kemudian oleh Dinas Pendidikan Ngawi data pendaftaran calon peserta disebar ke delapan PKBM dan dinyatakan sebagai siswa untuk mendapatkan materi pembelajaraan dan berhak mengikuti Kejar Paket C pada tahun ajaran 2019/2020.

Polemik baru muncul ketika ternyata tidak semua dari siswa peserta itu mendapatkan guliran dana bantuan dari pusat sebesar Rp1,8 juta per orang yang disalurkan melalui rekening PKBM.

Dari titik inilah Kejari kemudian mencari klarifikasi yang kini masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Non Formal Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, Mistamar, membantah dugaan mark up dana tersebut. 

"Tidak benar jika kami memanipulasi data (fiktif). Karena dari ribuan data peserta itu, tidak semuanya mendapatkan bantuan sesuai kriterianya Permendikbud No 7 tahun 2019, di antaranya, usia peserta maksimal 18 tahun dan sudah tercatat dalam data pokok pendidikan serta  PKBM-nya memiliki izin operasional," katanya. 

Mistamar juga merinci dari sejumlah data peserta berupa KTP dan KK sebanyak itu hanya kisaran 20 persen saja yang memenuhi syarat mendapatkan bantuan dari pusat.

"Sesuai kesepakatan antara kami, dinsos dan diketahui oleh penyelenggara PKBM, dana bantuan yang diperoleh dari 20 persen peserta itu akan digunakan untuk menutupi biaya belajar bagi peserta yang tidak mendapat bantuan," kata Mistamar tanpa merinci teknis pengelolaan dan besarnya bantuan yang mengalir ke rekening setiap PKBM. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut