Kajati Jatim Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR

SURABAYA, iNews.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati mengaku sangat kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ronald merupakan anak politikus PKB sekaligus eks anggota DPR Edward Tannur yang didakwa pasal pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29).
Atas vonis bebas tersebut, Kejati Jatim akan mengambil upaya hukum kasasi karena keadilan tidak ditegakkan.
“Kami mengajukan upaya hukum kasasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” ujarnya, Kamis (25/7/2024).
Menurutnya, JPU Kejati Jatim telah berupaya menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta dan berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum.
“Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum, namun tidak dipertimbangkan majelis hakim. Kasus posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban (pacarnya),” katanya.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut anak politikus PKB itu dengan hukuman 12 tahun penjara. Terdakwa dianggap melanggar Pasal 338 KUHP atau 359 KUHP. Namun oleh hakim, terdakwa divonis bebas dengan pertimbangan penyebab kematian korban tidak diketahui.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," ujar dalam persidangan, Rabu (24/7/2024).
Editor: Donald Karouw