Jejak Kasus Ronald Tannur Anak Politikus PKB Aniaya Pacar hingga Tewas, Kini Divonis Bebas

SURABAYA, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Rabu (24/7/2024). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan anak politikus PKB Edward Tannur itu tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Selain itu, majelis ahkim juga menilai Ronald Tannur masih ada upaya mmberikan pertolongan saat korban kritis dengan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," ujar, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024).
Selasa, 3 Oktober 2023, Dini dan Ronald makan bersama di G-Walk, Citraland, Surabaya. Pada malam hari, Ronald dihubungi temannya dan mengajak Dini ke Blackhole KTV di Mal Lenmarc, Surabaya Barat.
Pukul 21.32 WIB, Dini dan Ronald tiba di Blackhole KTV Room 7 dan bergabung dengan teman-teman Ronald. Mereka berkaraoke dan minum minuman keras (miras).
Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 00.10 WIB, Dini dan Ronald memutuskan untuk pulang. Saat di parkiran mal petugas keamanan melihat Dini dan Ronald bertengkar.
Kemudian di dalam lif, Ronald menendang kaki kanan Dini hingga terjatuh. Di parkiran basement Mal Lenmarc Dini duduk di depan mobil Toyota Kijang Innova milik Ronald.
Ronald lalu masuk ke dalam mobil dan melajukannya ke arah kanan menabrak tubuh Dini hingga sebagian terlindas dan terseret sejauh lima meter.
Ronald kemudian memasukkan Dini ke dalam bagasi mobilnya dan dibawa ke apartemen di Tanglin Orchard PTC Surabaya.
Dini selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya dan dinyatakan tewas pukul 02.32 WIB.
Penganiayaan berujung maut itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lakarsantri, pukul 05.00 WIB. Tim penyelidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya lalu melakukan autopsi jenazah Dini.
Pada 6 Oktober 2023, polisi memberikan keterangan pers tentang penahan dan menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan maut tersebut. Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi