Asyik Pesta Sabu saat Jam Tarawih, 5 Orang di Bangkalan Digerebek Polisi
Kamis, 06 April 2023 - 22:39:00 WIB
        
    
                
            
                Dari penggerebekan ini, polisi menemukan berbagai macam alas pesta sabu. Selain itu ditemukan sejumlah paket sabu berbagai ukuran dan uang jutaan rupiah.
                                    Para tersangka mengakui, barang-barang tersebut milik mereka. Namun, mereka berdalih baru sesekali menggelar pesta narkoba di rumah SA.
Hasil penyelidikan polisi, tersangka SA merupakan seorang bandar sekaligus pengedar. Dia mengaku mendapat pasokan barang terlarang tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil bos, warga Tanah Merah, Bangkalan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin