Asyik Pesta Sabu saat Jam Tarawih, 5 Orang di Bangkalan Digerebek Polisi
                
            
                BANGKALAN, iNews.id - Lima pengguna narkoba digerebek polisi saat menggelar pesta sabu di Desa Bhadung, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan. Kelima tersangka ini dibekuk polisi saat asyik menghisap sabu di rumah salah seorang pelaku.
Informasi yang dihimpun, para tersangka ini sengaja menggelar pesta sabu saat kondisi kampung sepi karena warganya menjalankan salat tarawih. "Anggota kami sempat menyamar dengan melaksanakan salat tarawih. Setelah itu mereka menggerebek kelima tersangka," kata Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wobisono, Kamis (6/4/2023).
                                    Wiwit mengatakan, sebelum penangkapan, rumah salah seorang tersangka SA sudah diintai oleh delapan anggota polisi sejak sore. Hal itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan warga bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba.
Untuk mempermudah dan mendekati sasaran, lima anggota polisi bahkan ikut salat tarawih di masjid yang tak jauh dari rumah tersangka SA. Sementara tiga anggota lainnya tetap mengawasi titik sasaran.
                                    Saat salat tarawih berakhir, dan beberapa orang didapati masuk ke dalam rumah SA, polisi langsung melakukan penggrebekan. "Saat digerebek, beberapa pelaku sempat kabur dengan cara naik ke atap. Namun, tertngkap setelah terjatuh dan menabrak tempat sampah," kataya.
Dari penggerebekan ini, polisi menemukan berbagai macam alas pesta sabu. Selain itu ditemukan sejumlah paket sabu berbagai ukuran dan uang jutaan rupiah.
                                    Para tersangka mengakui, barang-barang tersebut milik mereka. Namun, mereka berdalih baru sesekali menggelar pesta narkoba di rumah SA.
Hasil penyelidikan polisi, tersangka SA merupakan seorang bandar sekaligus pengedar. Dia mengaku mendapat pasokan barang terlarang tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil bos, warga Tanah Merah, Bangkalan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin