get app
inews
Aa Text
Read Next : Gagal Umrah, Korban Penipuan Geruduk Kantor Agen Biro Perjalanan di Mal Semarang

Licik! Pria Pengangguran di Mojokerto Tipu Puluhan Perempuan Modus Kencan

Senin, 27 April 2026 - 14:08:00 WIB
Licik! Pria Pengangguran di Mojokerto Tipu Puluhan Perempuan Modus Kencan
Pelaku pencurian modus kencan di Mojokerto ditangkap, polisi temukan 32 KTP milik korban. (Foto: iNews TV/Sholahudin) 

MOJOKERTO, iNews.id - Polisi mengungkap kasus penipuan dan pencurian dengan modus kencan yang dilakukan seorang pria pengangguran di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Hasil pemeriksaan polisi, jumlah korban diperkirakan mencapai 32 orang, semuanya perempuan.

Pelaku yakni Ilham Wahyudi (38) yang ditangkap petugas Satreskrim Polres Mojokerto saat berada di rumah kos kawasan Krian, Sidoarjo. Dari tangan pelaku, polisi menemukan puluhan identitas korban.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Whirdan menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan berkenalan melalui aplikasi kencan.

"Kami amankan pelaku pencurian. Uniknya modus yang dilakukan berkenalan dengan korban lewat aplikasi lalu korban diajak kencan," katanya.

Pelaku diketahui menggunakan aplikasi Omi dan memanfaatkan teknologi AI untuk membuat foto profil yang menarik agar memikat korban.

"Foto pelaku dibuat menarik hingga korban mau diajak kencan. Korban rata-rata berusia 40 tahunan," katanya.

Setelah menjalin komunikasi, pelaku mengajak korban bertemu hingga check in di villa kawasan wisata Pacet, Mojokerto. Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur barang-barang berharga.

"Modus diajak check in, mungkin setelah berhubungan, korban lengah, lalu pelaku ini membawa harta benda milik korban, tas korban," katanya.

Barang yang dicuri antara lain handphone, emas hingga sepeda motor milik korban. Dalam penggeledahan di tempat kos pelaku, polisi menemukan sebanyak 32 kartu tanda penduduk (KTP) yang diduga milik para korban.

"Hasil pemeriksaan kami temukan 32 KTP perempuan yang merupakan para korbannya," katanya.

Polisi menyebut pelaku merupakan residivis kasus jambret dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Pelaku ini tak ada pekerjaan, penggangguran," ucapnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut