Produksi KLT dibuat di rumah kakak kandungnya yakni DS di Jalan Mulyosari Surabaya. Kosmetik merek KLT tersebut dipasarkan di wilayah Jatim. Untuk menyembunyikan produksi kosmetik KLT, tersangka BS juga diperdagangkan kosmetik, yaitu Implora, Xiu-Xiu, Dolphin dan MS Glow.
"Bahan baku yang digunakan dalam proses produksi kosmetik KLT antara lain alkohol, air, sabun batangan, aquades, krim dan pewarna makanan," kata Dirmanto.
Kasubdit Indagsi Polda Jatim, AKBP Oky Ahadian menambahkan, proses produksi kosmetik KLT dilakukan dengan cara mencampurkan semua bahan baku ke dalam baskom. Kemudian bahan baku tersebut diaduk hingga menyatu dan dicampurkan bahan pewarna.
Setelah tercampur semua masukan isi kosmetik tersebut kedalam botol menggunakan sendok. "Omset dari penjualan kosmetik ilegal ini mencapai Rp500 juta tiap bulan," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait