SURABAYA, iNews.id - Tim Unit IV Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar peredaran kosmetik palsu dan tidak memiliki izin edar. Seorang pelaku berinisial BS (33) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
Produk yang dipalsu merupakan produk KLT. Kemasannya sama, tetapi isi dari produk tersebut berbeda. BS mengedarkan produk kosmetik palsu tersebut sejak tahun 2019.
"Berdasarkan informasi, sebelumnya tersangka BS ini bekerja di KLT yang resmi. Setelah itu, dirinya berhenti dan membuka usaha sendiri untuk memalsukan produk KLT," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Jumat (8/4/2022).
Kasus ini terungkap pada 14 Maret 2022. Saat itu, RI selaku sopir didapati melakukan pengiriman paket produk kosmetik di tempat jasa pengiriman barang. RI menyatakan, produk kosmetik merek KLT tersebut milik toko on line shop “Kosmetik Murah” di Jalan Lebak Timur, Surabaya ini milik BS. Ketika dilakukan pemeriksaan legalitas usaha kosmetik tersebut, BS mengaku KLT diproduksi sendiri dan tidak memiliki ijin edar.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait