BANGKALAN, iNews.id - Kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menetapkan satu orang tersangka berinisial UF dan langsung melakukan penangkapan serta penahanan.
Penetapan tersangka dalam kasus pelecehan seksual ponpes Bangkalan ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Sabtu (10/1/2026).
Menurutnya, tersangka UF yang merupakan pengajar sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu ponpes di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
“Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ujar Abast dikutip Senin (12/1/2026).
Dalam kasus pelecehan seksual ponpes Bangkalan tersebut, tersangka UF diduga kuat melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Undang-undang tersebut merupakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait