Polisi menunjukkan ratusan produk kosmetik palsu buatan tersangka, Jumat (8/4/2022). (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Tim Unit IV Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar peredaran kosmetik palsu dan tidak memiliki izin edar. Seorang pelaku berinisial BS (33) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan

Produk yang dipalsu merupakan produk KLT. Kemasannya sama, tetapi isi dari produk tersebut berbeda. BS mengedarkan produk kosmetik palsu tersebut sejak tahun 2019. 

"Berdasarkan informasi, sebelumnya tersangka BS ini bekerja di KLT yang resmi. Setelah itu, dirinya berhenti dan membuka usaha sendiri untuk memalsukan produk KLT," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Jumat (8/4/2022).

Kasus ini terungkap pada 14 Maret 2022. Saat itu, RI selaku sopir didapati melakukan pengiriman paket produk kosmetik di tempat jasa pengiriman barang. RI menyatakan, produk kosmetik merek KLT tersebut milik toko on line shop “Kosmetik Murah” di Jalan Lebak Timur, Surabaya ini milik BS. Ketika dilakukan pemeriksaan legalitas usaha kosmetik tersebut, BS mengaku KLT diproduksi sendiri dan tidak memiliki ijin edar.

Produksi KLT dibuat di rumah kakak kandungnya yakni DS di Jalan Mulyosari Surabaya. Kosmetik merek KLT tersebut dipasarkan di wilayah Jatim. Untuk menyembunyikan produksi kosmetik KLT, tersangka BS juga diperdagangkan kosmetik, yaitu Implora, Xiu-Xiu, Dolphin dan MS Glow. 

"Bahan baku yang digunakan dalam proses produksi kosmetik KLT antara lain alkohol, air, sabun batangan, aquades, krim dan pewarna makanan," kata Dirmanto.

Kasubdit Indagsi Polda Jatim, AKBP Oky Ahadian menambahkan, proses produksi kosmetik KLT dilakukan dengan cara mencampurkan semua bahan baku ke dalam baskom. Kemudian bahan baku tersebut diaduk hingga menyatu dan dicampurkan bahan pewarna. 

Setelah tercampur semua masukan isi kosmetik tersebut kedalam botol menggunakan sendok. "Omset dari penjualan kosmetik ilegal ini mencapai Rp500 juta tiap bulan," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network