Vonis 7 Tahun Penjara
Setelah empat bulan bergulir, persidangan akhirnya tiba pada pembacaan putusan. Hakim Ketua Sutrino memvonis Mas Bechi tujuh tahun penjara pada 17 November 2022.
Dia menilai Mas Bechi terbukti melakukan pencabulan terhadap santriwati. Mas Bechi dinilai melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban dan mejatuhkan pidana tujuh tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno.
Dia mengungkap, hal memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam amar putusan yakni Mas Bechi merupakan tokoh agama yang berpengaruh di lingkungannya. Sementara yang meringankan yakni Mas Bechi masih muda, tulang punggung keluarga, dan memiliki anak yang masih kecil.
Putusan tersebut lebih ringan jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut agar Mas Bechi dijatuhi hukuman 16 tahun.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait