Kasus pencabulan Mas Bechi menjadi peristiwa yang menyita perhatian publik sepanjang 2022. Mulai drama penangkapan hingga dinyatakan terbukti cabuli santriwati. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kasus yang menjerat Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) menjadi salah satu peristiwa yang menarik perhatian publik sepanjang 2022. Putra kiai salah satu pondok pesantren (ponpes) ternama di Kabupaten Jombang itu dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap santriwati.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis pria yang karib disapa Mas Bechi itu dengan pidana tujuh tahun penjara pada 7 November 2022. Dia dianggap melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Sejumlah peristiwa mengiringi penanganan kasus Mas Bechi hingga akhirnya hakim PN mengetuk palu. Berikut perjalanan kasus Mas Bechi sepanjang 2022.

Berkas Penyidikan P21

Kasus Mas Bechi mulai menyita perhatian publik saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyatakan berkas perkara dugaan pencabulan telah lengkap alias P21 pada 4 Januari 2022. Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka yakni pada tahap II," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, 6 Januari 2022.

Polda Jatim pun kesulitan untuk segera melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka tahap II. Pasalnya, Mas Bechi tak kunjung memenuhi panggilan yang dilayangkan kepolisian.

Pada pemanggilan pertama, Mas Bechi melalui kuasa hukumnya meminta dijadwalkan ulang. Alasannya, Mas Bechi tengah sakit sehingga berhalangan memenuhi panggilan penyidik.

Penyidik Polda Jatim juga sudah mendatangi kediaman Mas Bechi untuk menyerahkan surat panggilan yang berlokasi di salah satu ponpes di Jombang. Namun, langkah penyidik diadang oleh massa pengikut Mas Bechi.

Polda Jatim lantas menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Moch Subchi Azal Tsani. Polisi juga mengancam akan menjemput paksa Mas Bechi ke kediamannya.

"Kami sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua pada tersangka (MSA)," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto di Mapolda Jatim, 14 Januari 2022.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network