Dituntut 16 Tahun Penjara
Sidang perdana kasus dugaan pencabulan santriwati yang menjerat Mas Bechi disidangkan pertama kali pada 18 Juli 2022. Sidang yang berlangsung di PN Surabaya itu digelar tertutup dan dipimpin Sutrisno selaku hakim ketua, dan dua hakim anggota Titik Budi Winarti dan Khadwanto.
Proses pemeriksaan terdakwa, saksi, hingga barang bukti pun bergulir. Selama persidangan berjalan, puluhan aparat dari Polda Jatim dikerahkan untuk melakukan pengamanan.
Pada 10 Oktober, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim agar Mas Bechi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. JPU menerapkan tuntutan maksimal sesuai Pasal 265 juncto 65 ayat (1) KUHP.
Hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 265 KUHP yakni 12 tahun penjara. Kemudian ditambah 1/3 dari Pasal 65 KUHP selama empat tahun penjara. Sehingga total tuntutan yakni 16 tahun penjara.
"Tidak ada hal yang meringankan pada terdakwa. Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengedepankan hati nurani dan atas nama Undang-undang,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati dalam persidangan di PN Surabaya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait