Tolak Dakwaan, Anak Kiai Jombang Terdakwa Pencabulan Mas Bechi Ajukan Eksepsi

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati yang turut menyidangkan kasus ini menyatakan, tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni melaksanakan tuntutan sesuai undang-undang. "Tidak ada arogansi dari lembaga atau apa pun hanya ingin melaksanakan penegakkan hukum sesuai ketentuan UU," katanya usai sidang.
Lebih lanjut Mia menyampaikan bahwa majelis hakim sudah memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Senin (25/7/2022) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU) dari penasehat hukum terdakwa. "Kita hormati semua ketentuan majelis hakim di persidangan dan dalam BAP yang kami sampaikan dalam pemeriksaan persidangan," ujarnya.
Sementara itu, Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Parnata mengatakan, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno dan idampingi dua hakim anggota, yakni Titik Budi Winarti dan Khadwanto, Panitera Pengganti Achmad Fajarisma. "Untuk agenda sidang dan lainnya nanti saya tanyakan ke majelis hakimnya dulu," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin