get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Kakek 66 Tahun di Malang Cabuli Bocah Perempuan Tetangga

Tolak Dakwaan, Anak Kiai Jombang Terdakwa Pencabulan Mas Bechi Ajukan Eksepsi

Senin, 18 Juli 2022 - 15:19:00 WIB
Tolak Dakwaan, Anak Kiai Jombang Terdakwa Pencabulan Mas Bechi Ajukan Eksepsi
Terdakwa Mas Bechi hadir secara virtual di sidang perdana, Senin (18/7/2022). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

SURABAYA, iNews.id - Terdakwa perkara pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penolakan itu disampaikan kuasa hukumnya I Gede Pasek Suardika yang menyebut bahwa dakwaan JPU terhadap kliennya tidak jelas. 

Pada sidang tersebut, putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, MSAT didakwa melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. 

"Kami akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU. Yang kami eksepsi kan karena memang dakwaan sumir," katanya, Senin (18/7/2022). 

Pasek menjelaska, berita di media disebutkan terdapat belasan orang santriwati yang menjadi korban kliennya, tetapi faktanya ternyata hanya 1 orang dan usianya 20 tahun waktu kejadian. "Dan hari ini sudah 25 tahun usianya korban," katanya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut