get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut Pikap Adu Banteng dengan Tronton di Situbondo, 1 Tewas Terjepit

Kecelakaan Maut di Jombang, Pemotor Tewas Tabrak Truk Tronton dari Belakang

Selasa, 03 Maret 2026 - 15:54:00 WIB
Kecelakaan Maut di Jombang, Pemotor Tewas Tabrak Truk Tronton dari Belakang
Petugas Satlantas Polres Jombang melakukan olah TKP kecelakaan maut yang menewaskan pengendara motor di Jalan Raya Tambakberas. (Foto: Istimewa)

JOMBANG, iNews.id - Kecelakaan maut menewaskan pengendara motor di jalan raya Dusun Tambakberas, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (3/3/2026). Korban tewas usai menabrak truk tronton yang melaju di depannya.

Informasi diperoleh, identitas korban diketahui bernama Sulistiyono (51) warga Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Saat kejadian, dia mengendarai motor Honda Revo berpelat nomor S 6148 YU.

Peristiwa nahas tersebut terjadi di jalur nasional saat truk tronton berpelat nomor S 9167 UW yang dikemudikan Arya (46), warga Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, melaju dari arah Tembelang menuju Jombang Kota.

Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Jombang Ipda Siswanto mengatakan, korban diduga melaju dari arah yang sama di sebelah kiri truk sebelum akhirnya kehilangan kendali.

“Diduga pengendara motor melaju dari arah sama di sebelah kiri kehilangan kendali hingga akhirnya menabrak bagian belakang truk dengan sangat keras,” ujarnya dikutip dari iNews Mojokerto, Selasa (3/3/2026).

Benturan keras membuat korban terjatuh ke aspal dengan kondisi luka parah. Warga dan petugas medis yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit.

“Korban mengalami luka kemudian meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit,” kata Ipda Siswanto.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut