get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Guru SD di Makassar Cabuli Murid Berulang Kali Modus Les Privat

Tolak Dakwaan, Anak Kiai Jombang Terdakwa Pencabulan Mas Bechi Ajukan Eksepsi

Senin, 18 Juli 2022 - 15:19:00 WIB
Tolak Dakwaan, Anak Kiai Jombang Terdakwa Pencabulan Mas Bechi Ajukan Eksepsi
Terdakwa Mas Bechi hadir secara virtual di sidang perdana, Senin (18/7/2022). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

SURABAYA, iNews.id - Terdakwa perkara pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penolakan itu disampaikan kuasa hukumnya I Gede Pasek Suardika yang menyebut bahwa dakwaan JPU terhadap kliennya tidak jelas. 

Pada sidang tersebut, putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, MSAT didakwa melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. 

"Kami akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU. Yang kami eksepsi kan karena memang dakwaan sumir," katanya, Senin (18/7/2022). 

Pasek menjelaska, berita di media disebutkan terdapat belasan orang santriwati yang menjadi korban kliennya, tetapi faktanya ternyata hanya 1 orang dan usianya 20 tahun waktu kejadian. "Dan hari ini sudah 25 tahun usianya korban," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati yang turut menyidangkan kasus ini menyatakan, tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni melaksanakan tuntutan sesuai undang-undang. "Tidak ada arogansi dari lembaga atau apa pun hanya ingin melaksanakan penegakkan hukum sesuai ketentuan UU," katanya usai sidang. 

Lebih lanjut Mia menyampaikan bahwa majelis hakim sudah memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Senin (25/7/2022) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU) dari penasehat hukum terdakwa. "Kita hormati semua ketentuan majelis hakim di persidangan dan dalam BAP yang kami sampaikan dalam pemeriksaan persidangan," ujarnya. 

Sementara itu, Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Parnata mengatakan, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno dan idampingi dua hakim anggota, yakni Titik Budi Winarti dan Khadwanto, Panitera Pengganti Achmad Fajarisma. "Untuk agenda sidang dan lainnya nanti saya tanyakan ke majelis hakimnya dulu," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut