Terbukti Terima Suap, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Divonis 5 Tahun Penjara

SURABAYA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat, hakim PN Surabaya nonaktif. Dia dinyatakan terbukti menerima suap terkait penanganan perkara.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar harus diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan," kata Hakim Tongani saat membaca amar putusan dalam persidangan yang digelar pada Selasa (25/10/2022).
Selain pidana badan dan denda, Itong Isnaeni juga dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp390 juta selambat-lambatnya satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, wajib diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Adapun putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Itong dituntut hukuman selama tujuh tahun penjara karena terbukti bersalah menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Setelah mendengar hakim membaca putusan, Itong Isnaeni yang mengikuti sidang dari Rutan Medaeng langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Saya tidak pernah menerima uang itu. Oleh karenanya, saya menyatakan banding," kata Itong sebelum sidang ditutup.
Editor: Rizky Agustian