Terbukti Terima Suap, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Divonis 5 Tahun Penjara

Usai sidang, Mulyadi selaku kuasa hukum Itong Isnaeni mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang suap itu sehingga memilih banding atas putusan ini.
"Dalam pertimbangan majelis ada pengondisian, berarti ada yang dikondisikan. Tapi, ternyata tidak ada yang dikondisikan. Ini putusan yang kontradiktif," kata Mulyadi.
Mulyadi menyatakan beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang mengaku tidak pernah memberikan uang kepada Itong, sehingga upaya banding yang dilakukan kliennya sangat beralasan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu. Para jaksa dari KPK harus berkoordinasi dulu dengan pimpinannya untuk mengambil keputusan menerima atau banding atas putusan tersebut.
"Putusan memang lebih ringan dari tuntutan. Kami menuntut tujuh tahun penjara, majelis memutus lima tahun. Kami harus menghormati putusan hakim," kata Jaksa KPK M. Nur Aziz ditemui usai sidang.
Dalam perkara ini, Itong Isnaeni didakwa bersama M. Hamdan selaku panitera pengganti dan Hendro Kasiono, seorang pengacara, dalam berkas terpisah.
Editor: Rizky Agustian