get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

Terbukti Terima Suap, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:53:00 WIB
Terbukti Terima Suap, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Divonis 5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat lima tahun penjara lantaran dinyatakan terbukti menerima suap penanganan perkara. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat, hakim PN Surabaya nonaktif. Dia dinyatakan terbukti menerima suap terkait penanganan perkara.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar harus diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan," kata Hakim Tongani saat membaca amar putusan dalam persidangan yang digelar pada Selasa (25/10/2022).

Selain pidana badan dan denda, Itong Isnaeni juga dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp390 juta selambat-lambatnya satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, wajib diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Adapun putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Itong dituntut hukuman selama tujuh tahun penjara karena terbukti bersalah menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Setelah mendengar hakim membaca putusan, Itong Isnaeni yang mengikuti sidang dari Rutan Medaeng langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Saya tidak pernah menerima uang itu. Oleh karenanya, saya menyatakan banding," kata Itong sebelum sidang ditutup.

Usai sidang, Mulyadi selaku kuasa hukum Itong Isnaeni mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang suap itu sehingga memilih banding atas putusan ini.

"Dalam pertimbangan majelis ada pengondisian, berarti ada yang dikondisikan. Tapi, ternyata tidak ada yang dikondisikan. Ini putusan yang kontradiktif," kata Mulyadi.

Mulyadi menyatakan beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang mengaku tidak pernah memberikan uang kepada Itong, sehingga upaya banding yang dilakukan kliennya sangat beralasan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu. Para jaksa dari KPK harus berkoordinasi dulu dengan pimpinannya untuk mengambil keputusan menerima atau banding atas putusan tersebut.

"Putusan memang lebih ringan dari tuntutan. Kami menuntut tujuh tahun penjara, majelis memutus lima tahun. Kami harus menghormati putusan hakim," kata Jaksa KPK M. Nur Aziz ditemui usai sidang.

Dalam perkara ini, Itong Isnaeni  didakwa bersama M. Hamdan selaku panitera pengganti dan Hendro Kasiono, seorang pengacara, dalam berkas terpisah.

Itong Isnaeni dan M. Hamdan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 12 huruf c UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut