Temukan Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasikan Pencoblosan Ulang di 4 TPS Malang
Menurutnya, temuan tersebut sudah memenuhi untuk diajukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Selain itu juga telah tertuang di dalam pasal 80 PKPU nomor 25 tahun 2023. "Betul, karena di dasar hukum sudah sangat jelas. Pasal yang dilanggar, syarat wajib PSU sudah terpenuhi," ucapnya.
Tahap selanjutnya, melalui proses pemberkasan yang dilakukan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) setempat akan mengusulkan PSU ke kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang bersangkutan.
"Yang pertama PTPS, kita rekam di formulir A, kemudian PTPS secara lisan mengusulkan PSU ke KPPS yang bersangkutan," paparnya.
Sementara itu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang Hasbi Ash Shiddiqy membenarkan adanya informasi dugaan pelanggaran saat pencoblosan Pemilu 2024. Saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran dan penyelidikan, jika terbukti hal itu bisa dilakukan PSU
"Itu hasil dari pengawasan dan kajian dari Bawaslu. Jika memang terbukti ada pelanggaran saat pemungutan suara, kita rekomendasikan ke KPU untuk PSU," ucap Hasbi Ash Shiddiqy, dikonfirmasi terpisah.
Editor: Kurnia Illahi