get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Malang-Situbondo, Lengkap dengan Rute Aman dan Cepat Dilewati

Temukan Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasikan Pencoblosan Ulang di 4 TPS Malang

Kamis, 15 Februari 2024 - 14:17:00 WIB
Temukan Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasikan Pencoblosan Ulang di 4 TPS Malang
Panitia Panwascam Lowokwaru menemukan pelanggaran di empat TPS dari tiga kelurahan di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Pemilu 2024. (Foto: Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pencoblosan ulang di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kecamatan Lowokwaru, Malang, Jawa Timur. Rekomendasi ini menyusul temuan dugaan pelanggaran dari pengawasan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lowokwaru.

Panitia Panwascam Lowokwaru Yulianto Dwi Saputro mengatakan, ada empat TPS dari tiga kelurahan di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yang terjadi insiden pada pemilu. Keempat TPS tersebut, kata dia TPS 14 dan 37, Kelurahan Mojolangu. 

Kemudian TPS 32 di Kelurahan Dinoyo dan TPS 48 di Kelurahan Jatimulyo. "Untuk di TPS Kelurahan Mojolangu dan Jatimulyo, ada sejumlah pemilih yang disinyalir sebagai pemilih susupan. TPS di Mojolangu dan Jatimulyo itu sebabnya sama. Jadi ada pemilih susupan," ujar Yulianto, saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (15/2/2024) pagi.

Dia mengungkapkan, hasil penelusuran dan pengawasan ada 61 pemilih tidak memiliki KTP Kota Malang, tapi ikut menggunakan hak pilihnya di empat TPS tersebut. Mereka, lanjut dia ternyata berstatus mahasiswa, yang seharusnya tidak dapat menggunakan hak suaranya di Kota Malang.

"Di Mojolangu kan dua TPS, TPS 14 dan 37, itu masing-masing 27 (pemilih). Sedangkan di Jatimulyo ada 7 orang. Tapi ternyata sama KPPS nya diperbolehkan untuk memilih," ucapnya.

Sedangkan, untuk di TPS 32 Kelurahan Dinoyo, didapati ada satu orang pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali pada surat suara Pilpres. Dengan alasan salah memilih pada pencoblosan yang pertama.  "Lalu meminta untuk mengambil surat suara lagi untuk mencoblos ulang," katanya.

Menurutnya, temuan tersebut sudah memenuhi untuk diajukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Selain itu juga telah tertuang di dalam pasal 80 PKPU nomor 25 tahun 2023. "Betul, karena di dasar hukum sudah sangat jelas. Pasal yang dilanggar, syarat wajib PSU sudah terpenuhi," ucapnya.

Tahap selanjutnya, melalui proses pemberkasan yang dilakukan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) setempat akan mengusulkan PSU ke kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang bersangkutan. 

"Yang pertama PTPS, kita rekam di formulir A, kemudian PTPS secara lisan mengusulkan PSU ke KPPS yang bersangkutan," paparnya.

Sementara itu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang Hasbi Ash Shiddiqy membenarkan adanya informasi dugaan pelanggaran saat pencoblosan Pemilu 2024. Saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran dan penyelidikan, jika terbukti hal itu bisa dilakukan PSU 

"Itu hasil dari pengawasan dan kajian dari Bawaslu. Jika memang terbukti ada pelanggaran saat pemungutan suara, kita rekomendasikan ke KPU untuk PSU," ucap Hasbi Ash Shiddiqy, dikonfirmasi terpisah.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut