Tangkap 3 Sindikat Narkoba, Polres Pasuruan Amankan 1,1 Kg Sabu Senilai Rp2,4 Miliar

Dari pengakuan dua pengedar inilah pihaknya mendapati nama seorang bandar berinisial RD dan melakukan penggerebekan. Saat digerebek, RD sedang menimbang beberapa bungkus sabu untuk diedarkan.
“Dari tiga pelaku ini, kami mengamankan sabu-sabu seberat 1,1 kg, alat hisap, uang tunia Rp3 juta dan beberapa HP milik pelaku,” katanya.
Di hadapan polisi, tersangka SN mengaku mendapatkan pasokan sabu dari AS sebanyak 100 gram setiap minggu. “Saya baru sekali itu mengedarkan. Saya dapat 100 gram, harganya Rp1,6 juta kepada pelanggan,” katanya.
Atas kasus ini, ketiga yersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomo 35 Tahun 2009 dan 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Editor: Ihya Ulumuddin