get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar Kasus TPPU dan Jaringan Kampung Narkoba Pasuruan, Aset Rp3 Miliar Disita

Tangkap 3 Sindikat Narkoba, Polres Pasuruan Amankan 1,1 Kg Sabu Senilai Rp2,4 Miliar 

Kamis, 17 Desember 2020 - 20:11:00 WIB
Tangkap 3 Sindikat Narkoba, Polres Pasuruan Amankan 1,1 Kg Sabu Senilai Rp2,4 Miliar 
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menunjukkan barang bukti sabu 1,1 kg milik 3 tersangka, Kamis (17/12/2020). (Foto: iNews.id/Jaka Samudra)

PASURUAN, iNews.id – Tiga sindikat pengedar sabu diamankan Polres Pasuruan. Barang bukti 1,1 kg sabu senilai Rp2,4 miliar diaamankan dari jaringan ini. 

Ketiga pengedar tersebut masing-masing SN dan AS, keduanya warga Desa Oro-Oro Pule, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, serta satu tersangka lagi berinisial RD, warga Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. 

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, sindikat pengedar narkoba ini terbongkar dari laporan masyarakat bahwa di rumah salah satu pelaku sering kedatangan tamu dengan membawa paket mencurigakan. Kemudian polisi menyaru sebagai pembeli besar dan akhirnya meringkus para pelaku. 

“Mulanya petugas mengakap tersangka SN di rumahnya. Saat itu, petugas menggerebek rumah SN dan menemukan beberapa paket sabu. Selain SN, kami juga menangkap pengedar lain AS, tetangga SN,” katanya, Kamis (17/12/2020). 

Dari pengakuan dua pengedar inilah pihaknya mendapati nama seorang bandar berinisial RD dan melakukan penggerebekan. Saat digerebek, RD sedang menimbang beberapa bungkus sabu untuk diedarkan. 

“Dari tiga pelaku ini, kami mengamankan sabu-sabu seberat 1,1 kg, alat hisap, uang tunia Rp3 juta dan beberapa HP milik pelaku,” katanya. 

Di hadapan polisi, tersangka SN mengaku mendapatkan pasokan sabu dari AS sebanyak 100 gram setiap minggu. “Saya baru sekali itu mengedarkan. Saya dapat 100 gram, harganya Rp1,6 juta kepada pelanggan,” katanya. 

Atas kasus ini, ketiga yersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomo 35 Tahun 2009 dan 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya  paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut