Tangkap 3 Sindikat Narkoba, Polres Pasuruan Amankan 1,1 Kg Sabu Senilai Rp2,4 Miliar

PASURUAN, iNews.id – Tiga sindikat pengedar sabu diamankan Polres Pasuruan. Barang bukti 1,1 kg sabu senilai Rp2,4 miliar diaamankan dari jaringan ini.
Ketiga pengedar tersebut masing-masing SN dan AS, keduanya warga Desa Oro-Oro Pule, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, serta satu tersangka lagi berinisial RD, warga Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, sindikat pengedar narkoba ini terbongkar dari laporan masyarakat bahwa di rumah salah satu pelaku sering kedatangan tamu dengan membawa paket mencurigakan. Kemudian polisi menyaru sebagai pembeli besar dan akhirnya meringkus para pelaku.
“Mulanya petugas mengakap tersangka SN di rumahnya. Saat itu, petugas menggerebek rumah SN dan menemukan beberapa paket sabu. Selain SN, kami juga menangkap pengedar lain AS, tetangga SN,” katanya, Kamis (17/12/2020).
Editor: Ihya Ulumuddin