get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Rumah di Salatiga Rusak Diterjang Puting Beliung, Sebagian Besar Bagian Atap

Tanam Ganja di Belakang Rumah, Warga Malang Ditangkap Polisi

Jumat, 01 September 2023 - 14:54:00 WIB
Tanam Ganja di Belakang Rumah, Warga Malang Ditangkap Polisi
Polisi menunjukkan barang bukti tanaman ganja milik pelaku. (Avirista Midaada).

Tersangka mengaku menjual hasil panen dengan harga bervariasi mulai Rp200.000 hingga Rp400.000 tergantung permintaan pembeli. Sementara tersangka telah menjadi penikmat ganja selama satu tahun terakhir. 

"Dia masih baru satu tahunan pakai, jaringan lain masih diselidiki, termasuk untuk bos besar di atasnya masih kami selidiki," katanya.

Akibat perbuatannya, DA kini harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut