Tanam Ganja di Belakang Rumah, Warga Malang Ditangkap Polisi
MALANG, iNews.id - Warga Malang ditangkap polisi karena kedapatan menanam ganja. Pelaku berinisial DA (36) warga Tirtoyudo dibekuk polisi bersama 10 batang pohon ganja yang ditanam di belakang rumahnya.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, pelaku sengaja menanam ganja dengan dalih kebutuhan ekonomi. Benih ganja tersebut didapat pelaku dari tanaman ganja kering yang dibeli.
"Jadi dia beli ganja, ada bijinya. Beli dari seseorang pertama sistemnya ranjau. Akhirnya ditanam, dijual lagi kalau panen," katanya.
Wisnu mengatakan, DA sudah delapan bulan menanam ganja di 10 polybag kecil. Selama masa itu, DA sudah dua kali panen.
Tersangka mengaku menjual hasil panen dengan harga bervariasi mulai Rp200.000 hingga Rp400.000 tergantung permintaan pembeli. Sementara tersangka telah menjadi penikmat ganja selama satu tahun terakhir.
"Dia masih baru satu tahunan pakai, jaringan lain masih diselidiki, termasuk untuk bos besar di atasnya masih kami selidiki," katanya.
Akibat perbuatannya, DA kini harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Ihya Ulumuddin