Suami Kerja Jadi TKI, Istri Terjaring Razia Berduaan dengan Pria Lain di Kamar
Razia secara acak di delapan rumah kos kosan itu juga menjaring dua pasangan lain jenis yang sedang berkencan di dalam kamar. Keempat orang itu rata-rata masih berusia 19 tahun dan 20 tahun.
Bahkan salah satunya berstatus mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Tulungagung. Semuanya dibawa ke Kantor Satpol PP. Mereka diberi pengarahan sekaligus membuat pernyataan tidak mengulangi lagi.
Menurut Artista, pihaknya juga akan memanggil pemilik kos-kosan. Hal itu mengingat dari sebanyak 500 rumah kos di Tulungagung, baru separuh yang mengantongi izin. Selain soal izin, yakni termasuk izin mendirikan bangunan, petugas juga akan mempertanyakan alasan pemilik kos membolehkan adanya pasangan lain jenis tanpa ikatan pernikahan.
"Besok pemilik kos akan kami panggil," ujar Artista.
Editor: Maria Christina