get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Balap Liar Dibubarkan Warga di Malang, Motor Pelaku Dirusak dan Dibuang ke Sungai

Terjaring Razia, Pelaku Balap Liar Dihukum Dorong Motor 5 Km ke Polres Tuban

Senin, 02 Maret 2026 - 01:39:00 WIB
Terjaring Razia, Pelaku Balap Liar Dihukum Dorong Motor 5 Km ke Polres Tuban
Puluhan pebalap liar dihukum mendorong motor sejauh 5 km hingga ke halaman Polres Tuban. (Foto: inews)

TUBAN, iNews.id – Puluhan remaja pelaku balap liar di Kabupaten Tuban dipaksa mendorong sepeda motor sejauh 5 km menuju Polres Tuban

Sanksi itu diberikan polisi setelah mereka terjaring razia balap liar yang digelar tim gabungan Polres Tuhan, Minggu (1/3/2026) dini hari. 
 
Dalam operasi tersebut, petugas menggunakan taktik blokade dua arah menggunakan mobil pribadi dan minibus. Hal ini membuat ratusan remaja yang tengah bersiap melakukan balap liar kocar-kacir. Pantauan di lokasi, situasi sempat tegang saat para pemuda berusaha melarikan diri, bahkan beberapa di antaranya saling bersenggolan hingga terjatuh ke tepi jalan.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban, Ipda Rizky Dwi Prasetyo, menjelaskan, tindakan tegas ini diambil merespons banyaknya aduan melalui layanan 110. 

Masyarakat merasa kenyamanan ibadah Ramadan dan waktu sahur mereka terganggu oleh aksi tersebut.

"Kami dari Satlantas Polres Tuban melaksanakan kegiatan (penertiban) balap liar dan sudah berhasil mengamankan sekitar 80 sampai 100 kendaraan yang sekarang sudah di Polres," ujar Ipda Rizky Dwi Prasetyo di lokasi kejadian.

Ia menambahkan, jumlah kendaraan yang disita kali ini meningkat tajam dibandingkan pekan sebelumnya. Polisi juga memberikan sinyal bahwa kendaraan tersebut tidak akan dikembalikan dalam waktu dekat.

"Untuk kendaraan, kami menunggu petunjuk pimpinan. Kemungkinan kami lepas setelah Lebaran biar memberi efek jera dan tidak memberi contoh yang lainnya juga," katanya.

Selain sanksi penahanan kendaraan, pemilik motor juga wajib memenuhi persyaratan berat jika ingin mengambil kembali kendaraan mereka setelah hari raya nanti.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut