Sidang Tragedi Kanjuruhan, 3 Terdakwa Perwira Polisi Minta Dibebaskan

SURABAYA, iNews.id - Kuasa hukum tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan meminta hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan. Alasannya, ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan kelalaian sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga terdakwa tersebut merupakan perwira polisi. Mereka masing-masing eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Sedangkan satu terdakwa lagi, eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman
Permintaan itu dibacakan kuasa hukum ketiga terdakwa dalam sidang lanjutan perkara tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (10/3/2023). Pada duplik yang dibacakan kuasa hukum, ketiga terdakwa menyatakan bahwa, berdasarkan fakta hukum dipersidangan, JPU tidak dapat membuktikan dakwaannya.
Dakwaan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP oleh kuasa hukum juga dianggap tidak terbukti.
"Selama persidangan, jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya, maka sudah sepatutnya majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata salah satu tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (10/3/2023).
Editor: Ihya Ulumuddin