get app
inews
Aa Text
Read Next : Gegara Selingkuh dengan Istri Orang, Hakim PN Jember Dipecat

Sidang Tragedi Kanjuruhan, 3 Terdakwa Perwira Polisi Minta Dibebaskan

Jumat, 10 Maret 2023 - 16:53:00 WIB
Sidang Tragedi Kanjuruhan, 3 Terdakwa Perwira Polisi Minta Dibebaskan
Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan saat menjalani sidang di PN Surabaya. (Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Kuasa hukum tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan meminta hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan. Alasannya, ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan kelalaian sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Ketiga terdakwa tersebut merupakan perwira polisi. Mereka masing-masing eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Sedangkan satu terdakwa lagi, eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman 

Permintaan itu dibacakan kuasa hukum ketiga terdakwa dalam sidang lanjutan perkara tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (10/3/2023). Pada duplik yang dibacakan kuasa hukum, ketiga terdakwa menyatakan bahwa, berdasarkan fakta hukum dipersidangan, JPU tidak dapat membuktikan dakwaannya. 

Dakwaan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP oleh kuasa hukum juga dianggap tidak terbukti.

"Selama persidangan, jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya, maka sudah sepatutnya majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata salah satu tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (10/3/2023).

Sebelumnya, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto,eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman oleh JPU dituntut 3 tahun penjara. Ketiganya dianggap terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

"Terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat," ujar JPU, Bambang.

Pada tuntutan tersebut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa Bambang dan Hasdarmawan lalai karena telah memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan Arema FC vs Persebaya.

Sedangkan hal memberatkan untuk terdakwa Wahyu, karena tidak melakukan pencegahan anak buahnya melakukan penembakan gas air mata di stadion."Hal yang meringankan, ketiga terdakwa melaksanakan tugas dan perintah, pengamanan pertandingan sepak bola, meski terdapat kelalaian karena melaksanakan tugas tidak sesuai SOP pengamanan," katanya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut