Sempat Viral, Pembakar Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar
PROBOLINGGO, iNews.id - Pelaku pembakaran Gunung Bromo yang sempat viral divonis hukuman 2 tahun 6 bulan hingga denda Rp3,5 miliar. Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo.
Pada pembacaan putusan vonisnya hakim I Made Yuliada di sidang yang diselenggarakan di Ruang Cakra PN Kraksaan Probolinggo, Rabu (31/1/2024) menyatakan, satu terdakwa Andrie Wibowo Eka bersalah dan memvonis manajer wedding organizer penyebab kebakaran Gunung Bromo dengan denda 2 tahun 6 bulan atau 30 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar," ucap I Made Yuliada, saat pembacaan putusan vonis.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Permana mengungkapkan, masih berpikir kembali untuk mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim. Pihaknya akan berdiskusi dengan pimpinan terlebih dahulu sebelum nantinya memutuskan membuat banding.
"Kami masih pikir-pikir dulu, jika nantinya ada upaya hukum lain-lainnya ya kami akan banding. Tentunya kami akan mengajukan dulu (putusan) kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo)," ucap I Made Deady, dikonfirmasi secara terpisah.
Sedangkan pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) melalui Kepala Bidang (Kabid) Wilayah I TNBTS Bambang Suryono menyatakan, vonis itu bukan perkara puas atau tidak puas, tapi sejauh ini bagaimana proses penegakan hukum dilakukan. Maka ia menghormati apapun keputusan yang dilakukan oleh majelis hakim.
"Di sini bukan persoalan puas atau tidak. Tapi ini sudah melalui proses hukum yang baik, jadi kami menghormati keputusan hakim,” ujar Bambang Suryono, dikonfirmasi terpisah.
Editor: Nani Suherni