Samuel Tersangka Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Terancam 5 Tahun Penjara
SURABAYA, iNews.id - Samuel Ardi Kristanto ditetapkan tersangka kasus pengusiran paksa disertai kekerasan terhadap Nenek Elina Widjajanti, Senin (29/12/2025). Penetapan tersangka setelah penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan gelar perkara.
Selain Samuel, polisi juga menetapkan seorang pria berinisial M-Y sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli.
Samuel Ardi Kristanto tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim dengan tangan terborgol kabel ties. Didampingi penyidik, Samuel tampak bungkam dan tidak memberikan keterangan sedikit pun kepada awak media saat digiring masuk ke ruang pemeriksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widiatmoko, menjelaskan bahwa Samuel langsung menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, untuk tersangka M-Y, polisi baru melayangkan surat pemanggilan pada hari ini.
"Setelah gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka yaitu S-A-K dan M-Y. Untuk tersangka S-A-K sudah kami lakukan penahanan, sedangkan M-Y kami jadwalkan pemanggilan hari ini," ujar Kombes Pol Widiatmoko.
Kasus ini bermula dari viralnya rekaman video di media sosial yang memperlihatkan aksi pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti dari kediamannya. Dalam video tersebut, terlihat adanya tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh para pelaku, sehingga menuai kecaman luas dari netizen.
Editor: Kastolani Marzuki