get app
inews
Aa Text
Read Next : Tangan Terborgol, Samuel Terduga Pelaku Pengusiran Nenek Elina Pilih Bungkam

Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Pengusiran Nenek Elina, Samuel Langsung Ditahan

Senin, 29 Desember 2025 - 20:50:00 WIB
Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Pengusiran Nenek Elina, Samuel Langsung Ditahan
Polda Jatim menangkap Samuel, terduga pelaku pengusiran Nenek Elina di Surabaya. (Foto: iNews)

SURABAYA, iNews.id – Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus pengusiran paksa disertai kekerasan terhadap Nenek Elina Widjajanti. Salah satu tersangka, Samuel Ardi Kristanto, langsung ditahan di Rutan Mapolda Jatim, Senin (29/12/2025).

Selain Samuel, polisi juga menetapkan seorang pria berinisial M-Y sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli.

Samuel Ardi Kristanto tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim dengan tangan terborgol kabel ties. Didampingi penyidik, Samuel tampak bungkam dan tidak memberikan keterangan sedikit pun kepada awak media saat digiring masuk ke ruang pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widiatmoko, menjelaskan bahwa Samuel langsung menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, untuk tersangka M-Y, polisi baru melayangkan surat pemanggilan pada hari ini.

"Setelah gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka yaitu S-A-K dan M-Y. Untuk tersangka S-A-K sudah kami lakukan penahanan, sedangkan M-Y kami jadwalkan pemanggilan hari ini," ujar Kombes Pol Widiatmoko.

Kasus ini bermula dari viralnya rekaman video di media sosial yang memperlihatkan aksi pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti dari kediamannya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut