Samuel Tersangka Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Terancam 5 Tahun Penjara
Senin, 29 Desember 2025 - 21:30:00 WIB
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum (pengeroyokan), dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Saat ini, Polda Jatim masih terus mendalami motif di balik pengusiran paksa tersebut dan mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap lansia tersebut.
Editor: Kastolani Marzuki