get app
inews
Aa Text
Read Next : Driver Ojol di Bandung Dianiaya Debt Collector, HP Dirusak saat Rekam Penarikan Kendaraan

Rusak Jemuran Ikan, 2 Warga Sampang Dijebloskan ke Tahanan

Selasa, 14 November 2023 - 11:51:00 WIB
Rusak Jemuran Ikan, 2 Warga Sampang Dijebloskan ke Tahanan
Kantor Kejaksaan Negeri Sampang. (Diwan Muhammad Zahri).

Menurutnya, yang bersangkutan akan menjalankan tahanan penuh selama dua bulan. Sebab saat ini tidak ada asimilasi karena peraturan tersebut sudah dihapus sesuai kondisi Covid-19. 

"Keduanya langsung ditahan di ruang tahanan perempuan, tanpa karantina atau pengenalan karena tidak ada pemisah laki-laki dan perempuan," katanya. 

Diketahui, kedua terdakwa ditahan lantaran tersandung kasus perusakan sejumlah alat penjemuran ikan milik Narto Hartoko asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang pada Februari 2021 silam.

Bahkan, berdasarkan keterangan korban, mereka juga menutup akses jalan menuju lahan penjemuran ikan dengan menggunakan bambu disertai pecahan kaca. Pada proses persidangan, kedua terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 407 ayat 1 KUHP dan dijatuhi hukuman dia bulan penjara.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut