Rusak Jemuran Ikan, 2 Warga Sampang Dijebloskan ke Tahanan

SAMPANG, INews.id - Dua orang terdakwa perusakan tempat jemuran ikan di sampang ditahan. Penahanan terdakwa bernama Mastiah dan Salamah, asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (2/8/2023) lalu.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Doni mengatakan, kedua terdakwa ditahan setelah memenuhi panggilan kedua di Kejari Sampang, Senin (13/11/2023). Terdakwa tiba Kantor Kejari setempat sekitar 11.00 wib dan dalam proses tes kesehatan keduanya dalam kondisi sehat.
"Keduanya diantarkan ke Rutan sekitar 13.30 WIB. Ditahan berdasarkan putusan, kalau tidak salah dua bulan," katanya.
Terpisah, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rutan Klas II B Sampang, Syaiful Rahman membenarkan bahwa kedua terdakwa telah diserahkan ke Rutan Kelas II Sampang sekitar 14.00 WIB.
Editor: Ihya Ulumuddin