Rusak Jemuran Ikan, 2 Warga Sampang Dijebloskan ke Tahanan

SAMPANG, INews.id - Dua orang terdakwa perusakan tempat jemuran ikan di sampang ditahan. Penahanan terdakwa bernama Mastiah dan Salamah, asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (2/8/2023) lalu.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Doni mengatakan, kedua terdakwa ditahan setelah memenuhi panggilan kedua di Kejari Sampang, Senin (13/11/2023). Terdakwa tiba Kantor Kejari setempat sekitar 11.00 wib dan dalam proses tes kesehatan keduanya dalam kondisi sehat.
"Keduanya diantarkan ke Rutan sekitar 13.30 WIB. Ditahan berdasarkan putusan, kalau tidak salah dua bulan," katanya.
Terpisah, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rutan Klas II B Sampang, Syaiful Rahman membenarkan bahwa kedua terdakwa telah diserahkan ke Rutan Kelas II Sampang sekitar 14.00 WIB.
Menurutnya, yang bersangkutan akan menjalankan tahanan penuh selama dua bulan. Sebab saat ini tidak ada asimilasi karena peraturan tersebut sudah dihapus sesuai kondisi Covid-19.
"Keduanya langsung ditahan di ruang tahanan perempuan, tanpa karantina atau pengenalan karena tidak ada pemisah laki-laki dan perempuan," katanya.
Diketahui, kedua terdakwa ditahan lantaran tersandung kasus perusakan sejumlah alat penjemuran ikan milik Narto Hartoko asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang pada Februari 2021 silam.
Bahkan, berdasarkan keterangan korban, mereka juga menutup akses jalan menuju lahan penjemuran ikan dengan menggunakan bambu disertai pecahan kaca. Pada proses persidangan, kedua terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 407 ayat 1 KUHP dan dijatuhi hukuman dia bulan penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin