Ronald Tannur Divonis Bebas, Kuasa Hukum Dini: Semoga Hakim Dibalas Tuhan

SUKABUMI, iNews.id - Kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Dia menyiapkan langkah mengajukan kasasi hingga melaporkan hakim tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
"Putusan ini menjadi sebuah pelajaran, menjadi bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan. Semoga apa yang diputuskan hakim ini, nanti dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa," ujar Dimas, Kamis (25/7/2024).
Dia mengaku akan berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Jatim untuk melakukan banding agar perkara yang menimpa almarhumah Dini Sera Afriyanti tetap harus diadili dan diputus dengan seadil-adilnya.
Sejalan dengan itu, Kajati Jatim Mia Amiati juga memastikan pihaknya akan mengambil upaya hukum kasasi karena keadilan tidak ditegakkan.
“Kami mengajukan upaya hukum kasasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” ujarnya, Kamis (25/7/2024).
Sebelumnya, Ketua Majelis Halim PN Surabaya Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Dia dibebaskan dari segala dakwaan JPU.
Editor: Donald Karouw