Ronald Tannur Divonis Bebas, 3 Majelis Hakim PN Surabaya Akan Dilaporkan ke MA hingga KPK

SIDOARJO, iNews.id – Kekecewaan mendalam dirasakan keluarga Dini Sera Afriyanti, korban penganiayaan hingga tewas di klub malam Surabaya pada Oktober 2023. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024) memvonis bebas terdakwa, Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak seorang mantan anggota DPR dari Fraksi PKB.
Tidak terima dengan vonis tersebut, keluarga korban melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menduga adanya permainan dalam proses persidangan yang berujung pada vonis bebas bagi terdakwa.
"Kami sangat kecewa dan mempertanyakan putusan majelis hakim," ujar kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfaruq dalam konferensi pers di Sidoarjo, Kamis (25/7/2024).
Dia menjelaskan, laporan terhadap ketiga hakim yang terlibat dalam perkara ini ke MA atas dugaan pelanggaran prosedur hukum.
Editor: Kurnia Illahi