get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa Tewas Ditikam di Kafe Lahat, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Ronald Tannur Divonis Bebas, 3 Majelis Hakim PN Surabaya Akan Dilaporkan ke MA hingga KPK

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:10:00 WIB
Ronald Tannur Divonis Bebas, 3 Majelis Hakim PN Surabaya Akan Dilaporkan ke MA hingga KPK
Dimas Yemahura Alfaruq, kuasa hukum keluarga korban penganiayaan hingga tewas oleh Gregorius Ronald Tannur saat menggelar konferensi pers di Sidoarjo, Kamis (25/7/2024). (Foto: Pramono Putra).

SIDOARJO, iNews.id – Kekecewaan mendalam dirasakan keluarga Dini Sera Afriyanti, korban penganiayaan hingga tewas di klub malam Surabaya pada Oktober 2023. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024) memvonis bebas terdakwa, Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak seorang mantan anggota DPR dari Fraksi PKB.

Tidak terima dengan vonis tersebut, keluarga korban melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menduga adanya permainan dalam proses persidangan yang berujung pada vonis bebas bagi terdakwa.

"Kami sangat kecewa dan mempertanyakan putusan majelis hakim," ujar kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfaruq dalam konferensi pers di Sidoarjo, Kamis (25/7/2024).

Dia menjelaskan, laporan terhadap ketiga hakim yang terlibat dalam perkara ini ke MA atas dugaan pelanggaran prosedur hukum. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut