get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Video Suami Aniaya Istri Depan Anak-Anak di Asahan, Pelaku Ditahan

Ronald Tannur Divonis Bebas, 3 Majelis Hakim PN Surabaya Akan Dilaporkan ke MA hingga KPK

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:10:00 WIB
Ronald Tannur Divonis Bebas, 3 Majelis Hakim PN Surabaya Akan Dilaporkan ke MA hingga KPK
Dimas Yemahura Alfaruq, kuasa hukum keluarga korban penganiayaan hingga tewas oleh Gregorius Ronald Tannur saat menggelar konferensi pers di Sidoarjo, Kamis (25/7/2024). (Foto: Pramono Putra).

SIDOARJO, iNews.id – Kekecewaan mendalam dirasakan keluarga Dini Sera Afriyanti, korban penganiayaan hingga tewas di klub malam Surabaya pada Oktober 2023. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024) memvonis bebas terdakwa, Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak seorang mantan anggota DPR dari Fraksi PKB.

Tidak terima dengan vonis tersebut, keluarga korban melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menduga adanya permainan dalam proses persidangan yang berujung pada vonis bebas bagi terdakwa.

"Kami sangat kecewa dan mempertanyakan putusan majelis hakim," ujar kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfaruq dalam konferensi pers di Sidoarjo, Kamis (25/7/2024).

Dia menjelaskan, laporan terhadap ketiga hakim yang terlibat dalam perkara ini ke MA atas dugaan pelanggaran prosedur hukum. 

Selain itu, kata dia laporan juga akan diajukan ke KY untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Terakhir, lanjut dia laporan ke KPK bertujuan untuk mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

"Kami menduga ada permainan uang dalam kasus ini sehingga majelis hakim berani membebaskan terdakwa," ucapnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah mendakwa Gregorius Ronald Tannur dengan pasal pembunuhan berencana. Namun, majelis hakim berpendapat bahwa unsur-unsur dalam dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut