Ronald Tannur Divonis Bebas, 3 Majelis Hakim PN Surabaya Akan Dilaporkan ke MA hingga KPK

SIDOARJO, iNews.id – Kekecewaan mendalam dirasakan keluarga Dini Sera Afriyanti, korban penganiayaan hingga tewas di klub malam Surabaya pada Oktober 2023. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024) memvonis bebas terdakwa, Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak seorang mantan anggota DPR dari Fraksi PKB.
Tidak terima dengan vonis tersebut, keluarga korban melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menduga adanya permainan dalam proses persidangan yang berujung pada vonis bebas bagi terdakwa.
"Kami sangat kecewa dan mempertanyakan putusan majelis hakim," ujar kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfaruq dalam konferensi pers di Sidoarjo, Kamis (25/7/2024).
Dia menjelaskan, laporan terhadap ketiga hakim yang terlibat dalam perkara ini ke MA atas dugaan pelanggaran prosedur hukum.
Selain itu, kata dia laporan juga akan diajukan ke KY untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Terakhir, lanjut dia laporan ke KPK bertujuan untuk mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam perkara ini.
"Kami menduga ada permainan uang dalam kasus ini sehingga majelis hakim berani membebaskan terdakwa," ucapnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah mendakwa Gregorius Ronald Tannur dengan pasal pembunuhan berencana. Namun, majelis hakim berpendapat bahwa unsur-unsur dalam dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Editor: Kurnia Illahi