get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Video Suami Aniaya Istri Depan Anak-Anak di Asahan, Pelaku Ditahan

Ronald Tannur Divonis Bebas, 3 Majelis Hakim PN Surabaya Akan Dilaporkan ke MA hingga KPK

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:10:00 WIB
Ronald Tannur Divonis Bebas, 3 Majelis Hakim PN Surabaya Akan Dilaporkan ke MA hingga KPK
Dimas Yemahura Alfaruq, kuasa hukum keluarga korban penganiayaan hingga tewas oleh Gregorius Ronald Tannur saat menggelar konferensi pers di Sidoarjo, Kamis (25/7/2024). (Foto: Pramono Putra).

Selain itu, kata dia laporan juga akan diajukan ke KY untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Terakhir, lanjut dia laporan ke KPK bertujuan untuk mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

"Kami menduga ada permainan uang dalam kasus ini sehingga majelis hakim berani membebaskan terdakwa," ucapnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah mendakwa Gregorius Ronald Tannur dengan pasal pembunuhan berencana. Namun, majelis hakim berpendapat bahwa unsur-unsur dalam dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut