Ronald Tannur Divonis Bebas, 3 Majelis Hakim PN Surabaya Akan Dilaporkan ke MA hingga KPK
Kamis, 25 Juli 2024 - 15:10:00 WIB

Selain itu, kata dia laporan juga akan diajukan ke KY untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Terakhir, lanjut dia laporan ke KPK bertujuan untuk mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam perkara ini.
"Kami menduga ada permainan uang dalam kasus ini sehingga majelis hakim berani membebaskan terdakwa," ucapnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah mendakwa Gregorius Ronald Tannur dengan pasal pembunuhan berencana. Namun, majelis hakim berpendapat bahwa unsur-unsur dalam dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Editor: Kurnia Illahi