Rekrut Pekerja Ilegal, Bos Perusahaan TKI di Malang Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

MALANG, iNews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan hukuman ringan kepada tiga terdakwa kasus perekrutan dan penempatan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Bos perusahaan TKI yang merekrut pekerja secara ilegal ini dihukum antara 1-2 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Terdakwa Hermin Naning Rahayu divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dua terdakwa lainnya, Dian Permana dan Alti Baiquniati, dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malang yang menuntut 6 tahun penjara bagi Hermin dan 5 tahun penjara untuk dua terdakwa lainnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kota Malang Moh Heriyanto, menyebut pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Dia menilai perbedaan vonis dengan tuntutan sangat jauh meski pasal yang digunakan sama.
“Sikap kami masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan. Meski pasalnya sama, tetapi untuk hukumannya jauh dari tuntutan kami,” kata Heriyanto, Kamis (11/9/2025).
Terdakwa sebelumnya dituntut dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan hakim. Dewan Pertimbangan SBMI, Dina Nuriyati, menilai putusan jauh dari rasa keadilan dan gagal memberikan efek jera.
“Kami sangat kecewa dan putusan ini jauh dari tuntutan JPU. Kasus ini hanya dilihat dari pelanggaran prosedural penempatan, bukan sebagai kejahatan perdagangan orang,” ujar Dina.
Editor: Donald Karouw