get app
inews
Aa Text
Read Next : TKI asal Lebak Meninggal Dunia di Suriah, Jasad Tak Bisa Dipulangkan

Rekrut Pekerja Ilegal, Bos Perusahaan TKI di Malang Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 11 September 2025 - 13:59:00 WIB
Rekrut Pekerja Ilegal, Bos Perusahaan TKI di Malang Hanya Divonis 2 Tahun Penjara
Sidang vonis kasus pekerja migran di PN Malang. Tiga terdakwa divonis ringan, menuai kritik dari SBMI. (Foto: MPI/Avirista M)

MALANG, iNews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan hukuman ringan kepada tiga terdakwa kasus perekrutan dan penempatan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Bos perusahaan TKI yang merekrut pekerja secara ilegal ini dihukum antara 1-2 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Terdakwa Hermin Naning Rahayu divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dua terdakwa lainnya, Dian Permana dan Alti Baiquniati, dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malang yang menuntut 6 tahun penjara bagi Hermin dan 5 tahun penjara untuk dua terdakwa lainnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kota Malang Moh Heriyanto, menyebut pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Dia menilai perbedaan vonis dengan tuntutan sangat jauh meski pasal yang digunakan sama.

“Sikap kami masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan. Meski pasalnya sama, tetapi untuk hukumannya jauh dari tuntutan kami,” kata Heriyanto, Kamis (11/9/2025).

Terdakwa sebelumnya dituntut dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan hakim. Dewan Pertimbangan SBMI, Dina Nuriyati, menilai putusan jauh dari rasa keadilan dan gagal memberikan efek jera.

“Kami sangat kecewa dan putusan ini jauh dari tuntutan JPU. Kasus ini hanya dilihat dari pelanggaran prosedural penempatan, bukan sebagai kejahatan perdagangan orang,” ujar Dina.

Dia juga menyoroti tidak adanya restitusi atau ganti rugi bagi korban yang sama sekali tidak muncul dalam putusan.

“Hak restitusi korban tidak muncul sama sekali. Ini membuktikan proses persidangan tidak mengarah sama sekali pada keadilan korban,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Zainul Arifin, menilai putusan hakim masih memberatkan kliennya. Menurutnya, majelis hakim sudah objektif dengan melimpahkan tanggung jawab utama ke perusahaan pusat.

“Dengan putusan ini, majelis hakim telah melihat secara obyektif. Restitusi juga tidak dibebankan ke klien kami, sehingga kami juga pikir-pikir dengan putusan ini,” kata Zainul.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan pekerja migran asal Malang oleh majikannya. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menemukan pelanggaran perekrutan ilegal serta dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tiga terdakwa, Hermin, Dian, dan Alti, terbukti menjalankan praktik penampungan ilegal dan mengirimkan calon pekerja migran ke luar negeri tanpa izin resmi. Polisi menetapkan mereka dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut