Penganiaya Guru SMP di Trenggalek Divonis Hukuman 6 Bulan Penjara, PGRI Sujud Syukur
TRENGGALEK, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis hukuman enam bulan penjara terhadap Awang Kresna Aji Pratama, terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang guru SMP, Selasa (10/2/2026).
Putusan halim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut lima bulan penjara.
Vonis tersebut disambut isak tangis haru dan aksi sujud syukur oleh ribuan guru yang memadati area pengadilan untuk mengawal persidangan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Awang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Eko Prayitno, seorang guru di SMP Negeri 1 Trenggalek.
Hakim menilai tindakan terdakwa tidak hanya berdampak pada luka fisik, tetapi juga mencederai martabat profesi guru.
"Tindakan terdakwa telah mengganggu psikologis korban dan keluarganya. Selain itu, perbuatan tersebut dinilai telah menjatuhkan marwah guru sebagai pendidik di mata masyarakat," ujar Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias.
Atas putusan tersebut, terdakwa Awang menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir.
Keputusan hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa memicu reaksi emosional dari ribuan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang hadir. Begitu palu diketuk, sejumlah guru langsung melakukan sujud syukur di koridor dan halaman pengadilan.
Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno, menyampaikan apresiasinya terhadap ketegasan majelis hakim.
Menurutnya, putusan ini menjadi pesan kuat bahwa kekerasan terhadap tenaga pendidik tidak dapat ditoleransi.
"Kami sangat bersyukur. Ini bukan soal lamanya masa tahanan, tapi soal pengakuan bahwa marwah guru harus dihormati.
Editor: Kastolani Marzuki