Rekrut Pekerja Ilegal, Bos Perusahaan TKI di Malang Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

Dia juga menyoroti tidak adanya restitusi atau ganti rugi bagi korban yang sama sekali tidak muncul dalam putusan.
“Hak restitusi korban tidak muncul sama sekali. Ini membuktikan proses persidangan tidak mengarah sama sekali pada keadilan korban,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Zainul Arifin, menilai putusan hakim masih memberatkan kliennya. Menurutnya, majelis hakim sudah objektif dengan melimpahkan tanggung jawab utama ke perusahaan pusat.
“Dengan putusan ini, majelis hakim telah melihat secara obyektif. Restitusi juga tidak dibebankan ke klien kami, sehingga kami juga pikir-pikir dengan putusan ini,” kata Zainul.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan pekerja migran asal Malang oleh majikannya. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menemukan pelanggaran perekrutan ilegal serta dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tiga terdakwa, Hermin, Dian, dan Alti, terbukti menjalankan praktik penampungan ilegal dan mengirimkan calon pekerja migran ke luar negeri tanpa izin resmi. Polisi menetapkan mereka dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Editor: Donald Karouw